untuk LMS ada tulisan download silahkan di download ada paling bawah
Proses pembelajaran ataupun kegiatan
belajar-mengajar tidak bisa lepas dari keberadaan guru. Tanpa adanya
guru pembelajaran akan sulit dilakukan, apalagi dalam rangka pelaksanaan
pendidikan formal, guru menjadi pihak yang sangat vital. Guru memiliki
peran yang paling atif dalam pelaksanaan pendidikan demi mencapai tujuan
pendidikan yang hendak dicapai. Guru melaksanakan pendidikan melalui
kegiatan pembelajaran dengan mengajar peserta didik atau siswa.
Siswa juga akan kesulitan dalam belajar
ataupun menerima materi tanpa keberadaan guru, hanya mengandalkan sumber
belajar dan media pembelajaran saja akan sulit dalam penguasaan materi
tanpa bimbingan guru. Guru juga memiliki banyak kewajiban dalam
pembelajaran dari mulai merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran, hingga melakukan evaluasi pembelajaran yang telah
dilakukan.
Dari semua proses pembelajaran mulai perencanaan hingga evaluasi pembelajaran profesi guru
memiliki banyak peran. Sardiman (2011: 143-144) menyebutkan bahwa
terdapat beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai peran-peran yang
dimiliki oleh guru, anttara lain adalah:
- Prey Katz yang menggambarkan peranan guru sebagai komunikator, sahabat yang dapat memberikan nasihat-nasihan, motivator sebagai pemberi inspirasi dan dorongan, pembimbing dalam pengembangan sikap dan tingkah laku serta nilai-nilai, dan sebagai orang yang menguasai bahan yang diajarkan.
- Havighurst menjelaskan bahwa peranan guru di sekolah sebagai pegawai dalam hubungan kedinasan, sebagai bawahan terhadap atasannya, sebagai kolega dalam hubungannya dengan teman sejawat, sebagai mediator dalam hubungannya dengan anak didik, sebagai pengatur disiplin, evaluator dan pengganti orang tua.
- James W. Brown mengemukakan bahwa tugas dan peranan guru antara lain menguasai dan mengembangkan materi pelajaran, merencanakan dan mempersiapkan pelajaran sehari-hari, mengontrol dan mengevaluasi kegiatan siswa.
- Federasi dan Organsasi Profesional Guru Sedunia mengungkapkan bahwa peranan guru di sekolah tidak hanya sebagai transmitter dari ide tetapi juga berperan sebagai transformer dan katalisator dari nilai dan sikap.
Berdasarkan pendapat-pendapat mengenai
peranan guru diatas, Sardiman (2011: 144-146) merincikan peranan guru
tersebut menjadi 9 peran guru. 9 peranan guru dalam kegiatan belajar
mengajar tersebut yaitu:
- Informator. Sebagai pelaksana mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
- Organisator. Pengelola kegiatan akademik, silabus, workshop, jadwal pelajaran dan lain-lain. Organisasi komponen-komponen kegiatan belajar harus diatur oleh guru agar dapat mencapai efektivitas dan efisiensi dalam belajar pada diri guru maupun siswa.
- Motivator. peran sebagai motivator penting artinya dalam rangka meningkatkan kegairahan dan pengembangan kegiatan belajar siswa. Guru harus mampu memberikan rangsangan, dorongan serta reinforcement untuk mengembangkan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas), sehingga akan terjadi dinamika dalam proses belajar.
- Pengarah atau Director. Guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
- Inisiator. Guru sebagai pencetus ide-ide dalam proses belajar. Ide-ide yang dicetuskan hendaknya adalah ide-ide kreatif yang dapat dicontoh oleh anak didik.
- Transmitter. Dalam kegiatan belajar mengajar guru juga akan bertindak selakuk penyebar kebijaksanaan pendidikan dan pengetahuan.
- Fasilitator. Guru wajib memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar mengajar misalnya dengan menciptakan susana kegiatan pembelajaran yang kondusif, seerasi dengan perkembangan siswa, sehingga interaksi belajar mengajar berlangsung efektif dan optimal.
- Mediator. Mediator ini dapat diartikan sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa. Misalnya saja menengahi atau memberikan jalan keluar atau solusi ketika diskusi tidak berjalan dengan baik. Mediator juga dapat diartikan sebagai penyedia media pembelajaran, guru menentukan media pembelajaran mana yang tepat digunakan dalam pembelajaran.
- Evaluator. Guru memiliki tugas untuk menilai dan mengamati perkembangan prestasi belajar peserta didik. Guru memiliki otoritas penuh dalam menilai peserta didik, namun demikian evaluasi tetap harus dilaksanakan dengan objektif. Evaluasi yang dilakukan guru harus dilakukan dengan metode dan prosedur tertentu yang telah direncanakan sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
Program Guru Pembelajar. Ada 3 macam model atau metode pelatihan dalam program guru pembelajar ini;
Baiklah akan kita bahas satu persatu masalah ini
A. Model Tatap Muka
Cara pelaksanaan Model Tatap Muka Guru Pembelajar
Ketentuan :
1. Memiliki 6-7 modul yang harus dipelajari
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
4. Guru mengikuti pertemuan dengan Mentor untuk bimbingan tatap muka 1 kali per minggu
5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
6. Target peningkatan nilai UKG tiap peserta adalah minimal ≥ 65.
contoh pelaksanaan
C. Guru Pembelajar Moda Daring (Full)
1. Memiliki 3-5 modul yang harus dipelajari.
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
4. Difasilitasi oleh Guru Pengampu
5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
6. UKG dapat dilakukan lebih dari 1 kali diluar keikutsertaannya dalam diklat.
7. Target peningkatan nilai UKG 2016 tiap peserta adalah minimal ≥ 65.
Nah demikian tadi 3 metode atau moda pelatihan guru pembelajar. yang intinya kepesertaan pelatihan guru pembelajar ini diambil dari hasil UKG tahun 2015 lalu. Silakan pelajari raport UKG 2015 dan modul serta kepesertaan moda diklat guru pembelajar.
- Tatap Muka (TM)
- Campuran atau kombinasi antara tatap muka dan online (blended)
- Full Daring atau online
Baiklah akan kita bahas satu persatu masalah ini
A. Model Tatap Muka
- Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul.
- Semua guru yang bertugas di daerah 3T.
- Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda Diklat Daring.
tatap muka pelatihan guru pembelajar |
Cara pelaksanaan Model Tatap Muka Guru Pembelajar
tatap muka pelatihan guru pembelajar |
- Guru akan diberikan modul manual yakni modul A, B, C sembari Diklat selama 3 bulan
- Kemudian Modul C, E, G, I, dan J dipelajari secara mandiri menggunakan modul yang diperoleh dari Direktori Diklat (website kemdikbud)
Guru yang nilai UKG nya 2015 lalu dibawah standar akan diikutkan dengan metode ini.
Guru harus mempelajari 8-10 modulB. Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi
DARING KOMBINASI bagi guru-guru yang hasil UKG-nya standar atau tidak jauh dari angka 55
moda daring kombinasi guru pembelajar |
Ketentuan :
1. Memiliki 6-7 modul yang harus dipelajari
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
4. Guru mengikuti pertemuan dengan Mentor untuk bimbingan tatap muka 1 kali per minggu
5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
6. Target peningkatan nilai UKG tiap peserta adalah minimal ≥ 65.
contoh pelaksanaan
6 minggu online, 6 x pertemuan konsultasi @ 2 jam/minggu
Guru mengikuti diklat GP Blended untuk Modul A, B, E atas biaya Pusat Guru Pembelajar moda daring kombinasi guru bisa mengakses laman http://gurupembelajar.kemdikbud.go.id/ atau http://konten.elearning.id/ untuk mendapatkan modul yang dibutuhkan
C. Guru Pembelajar Moda Daring (Full)
Moda DARING PENUH bagi guru-guru yang hasil UKG-nya di atas standar UKG 2015Ketentuan :
1. Memiliki 3-5 modul yang harus dipelajari.
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
4. Difasilitasi oleh Guru Pengampu
5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
6. UKG dapat dilakukan lebih dari 1 kali diluar keikutsertaannya dalam diklat.
7. Target peningkatan nilai UKG 2016 tiap peserta adalah minimal ≥ 65.
Pelatihan Guru Pembelajar |
6 x pertemuan konsultasi @ 2 jam/mimggu
Guru harus mempelajari 4 modul
Guru Pembelajar moda daring ini guru bisa mengakses laman http://lms.gurupembelajar.id/ atau http://konten.elearning.id/ untuk mendapatkan modul yang dibutuhkan
Nah demikian tadi 3 metode atau moda pelatihan guru pembelajar. yang intinya kepesertaan pelatihan guru pembelajar ini diambil dari hasil UKG tahun 2015 lalu. Silakan pelajari raport UKG 2015 dan modul serta kepesertaan moda diklat guru pembelajar.
Post a Comment